Jenis Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Harus Diketahui Perangkat Desa

Laporan Kepala Desa (Kades) dan Laporan pertanggungjawabannya, ada beberapa jenis yang telah diatur dalam undang-undang dan harus difahami oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat. 

Jenis Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa


Ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018. 

Untuk memahami masing-masing jenis laporan dan pertanggungjawaban seorang Kepala Desa, mari kita coba uraikan satu per satu berikut ini : 

A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas :   

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat. 

Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut :   

1. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

2. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. 

3. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. 

4. Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya. 

Tulisan Populer: Jenis Laporan Kepala Desa


5. Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa (Kades) yang lama harus menyerahkan memori serah terima jabatan. 

Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) terdiri atas :   

1. Pendahuluan 
2. Monografi Desa 
3. Pelaksanaan program kerja tahun lalu 
4. Rencana program kerja yang akan datang, 
5. Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir 
6. Hambatan yang dihadapi 
7. Daftar inventarisasi aset dan kekayaan desa 
8. Laporan Kepala Desa jenis yang pertama diatas harus dipersiapkan setiap tahun sekali dan setiap habis masa periode jabatan Kades. 

B. Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang terdiri atas : 

1. Laporan Pelaksanaan (LP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) (pasal 68) yang terdiri atas: 

- Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya. 
- Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester). 

2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas : 

a. Laporan Keuangan, terdiri dari :   

- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 
- Catatan Laporan Keuangan 

b. Laporan Realisasi Kegiatan, 

c. Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa. 

3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat (pasal 72). 

Informasi yang disajikan kepada masyarakat paling sedikit harus memuat:   

1.    Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 
2.    Laporan Realisasi Kegiatan 
3.    Laporan Kegiatan yang belum selesai 
4.    Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana 
5.    Laporan sisa anggran APBDesa 
6.    Alamat Pengaduan 

Keterangan : 

a. Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu terdiri atas :   

- Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 

- Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 

b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan seperti berikut :   

- Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. 

- Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
 
- Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD. 

- Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. 

- Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. 

Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. 

Bila kades yang bersangkutan mencalon lagi, maka dia harus selesaikan dulu 8 laporan tersebut. Artinya panitia berhak menolak pendaftaran petahana dengan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Nomor 9 itu disampaikan saat serah terima jabatan. 

Bila 9 hal itu belum dipenuhi, maka Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Jika ada indikasi korupsi, maka sebaiknya laporkan ke Tipikor dengan pembuktian terbalik. 

Demikianlah berbagai jenis Laporan Kepala Desa dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat maupun pemerintah diatasnya.