Pelantikan ASN PPPK Guru 2022, Tidak Mungkin Bulan Mei, Catat Kemungkinannya Bulan Ini

Pelantikan ASN PPPK Guru 2022, Tidak Mungkin Bulan Mei, Catat Kemungkinannya Bulan Ini - Heboh penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan ASN PPPK bulan Mei 2023, DPP FAGAR akhirnya angkat bicara.

Pelantikan ASN PPPK Guru 2022


Melalui pesan WhatsApp group korcam Fagar se-Kabupaten Garut, Ketum DPP Fagar Adeng Sukmana menjelaskan SK dan pelantikan ASN PPPK guru 2022, tidak mungkin dilaksanakan bulan Mei 2023.

Dikutip dari pesan WhatsApp (WA) group korcam Fagar, Adeng Sukmana memberi penjelasan, pelantikan ASN PPPK kemungkinan di laksanakan bulan Juni.

"Kemungkinan bulan Juni, itu juga disesuaikan dengan tahapan dari panselnas, bulan ini tipis, karena sudah ada tahapan dari BKN," kata Adeng Sukmana saat di konfirmasi, Selasa, (17/05/2023).

Sesuai penyesuaian jadwal terbaru dari BKN, penyesuaian pengajuan NIP PPPK akan berlangsung hingga 31 Mei 2023 mendatang.

"Sementara waktu kita masih berada pada tahapan pengajuan NIPPPK, sampai 31 Mei 2023," kata Ketum Fagar.

Tulisan Populer: Selamat, Hasil Verifikasi Berkas oleh Verifikator Instansi Sudah Ceklis


Jadi tidak mungkin dilakukan pelantikan atau penyerahan SK PPPK guru pada waktu tersebut, karena khawatir akan melanggar aturan yang sudah ditentukan Panselnas.

Namun Fagar berharap 1 Juni 2023, SK PPPK guru 2022, bisa dilaksanakan sekaligus pelantikan.

Dalam pesannya, Fagar meminta tidak bersepekulasi sendiri, karena Pemda akan melakukan tahapan sesuai prosedur aturan yang sudah jelas.

"Bersabarlah Insya Allah akan indah pada waktunya," tulisnya dalam pesan WA.

Sementara itu, FAGAR juga meminta anggota bersabar terkait penempatan yang masih jauh dari harapan.

Hingga saat ini, panitia seleksi daerah (Diskik dan BKD), masih beriktiar untuk mengajukan relokasi penempatan kepada panselnas.

"Kemungkinan penempatan masih bisa saja berubah, selama SK belum diberikan," tulisnya lebih lanjut.

Semoga bersabar dan berdoa, agar pengajuan relokasi penempatan mendapatkan persetujuan dari Panselnas. (*)