Panduan Pengawas Pelaksanaan Asesmen Nasional SD/MI/SDLB/PAKET A/ PKPPS Ula
EXPLORATIONINDONESIA.COM - Panduan Pengawas Pelaksanaan Asesmen Nasional SD/MI/SDLB/PAKET A/ PKPPS Ula.
Panduan Pengawas Pelaksanaan Asesmen Nasional SD/MI |
Tujuan Panduan Pengawas
Membantu pengawas memahami alur pelaksanaan dan agar dapat memberikan penjelasan kepada peserta tentang prosedur pengerjaan tes.
Mengapa Pengawas Berperan Penting dalam Asesmen Nasional?
Hasil Asesmen Nasional yang tertuang pada Rapor Pendidikan menggambarkan mutu pendidikan tingkat satuan pendidikan dan wilayah, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk perbaikan proses pembelajaran dan usaha perbaikan ekosistem pendidikan.
Hasil yang menggambarkan kondisi sebenarnya merupakan syarat untuk perbaikan yang tepat sasaran. Untuk itu pelaksanaan asesmen yang terstandar yang memenuhi prosedur operasional perlu dipastikan terpenuhi.
Pengawas berperan penting untuk memastikan pelaksanaan asesmen nasional yang kredibel, akuntabel, dan terstandar. Pengawasan silang, yaitu menggunakan pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya merupakan upaya untuk mencapai pelaksanaan asesmen yang memberikan informasi yang valid.
Berikut rincian tugas pengawas sebagaimana tercantum dalam POS AN.
1. Mematuhi tata tertib pengawas (Lampiran 1);
2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
3. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar pada laman ANBK;
4. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
5. Mengedarkan daftar hadir;
6. Membacakan tata tertib pelaksanaan AN (Lampiran 2) dan panduan pengerjaan tes kepada peserta AN (Lampiran 3);
7. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguhsungguh dan jujur;
8. Mengumumkan token AN kepada peserta;
9. Mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK, melakukan latihan, dan mulai mengerjakan tes;
10. Selama AN berlangsung, pengawas wajib:
a. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
b. Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c. Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
d. Selama pengisian AKM:
• Tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apa pun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
• Membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan.
e. Selama Pengisian Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar:
• Menanyakan pada peserta apakah ada kata atau kalimat yang susah dipahami dan memberi kesempatan peserta untuk bertanya jika tidak paham;
• Memastikan peserta didik selesai mengisi survei dengan lengkap;
• Menjelaskan mengenai kata-kata yang tidak dipahami oleh peserta didik dalam pengisian survei merujuk pada daftar istilah (glosarium) yang telah disiapkan (Lampiran 4);
• Dalam pengisian survei terdapat bagian pertanyaan-pertanyaan yang mungkin sensitif bagi peserta didik atau mengingatkan peserta didik pada pengalaman tidak menyenangkan yang pernah dialaminya. Mohon pengawas dapat menyikapi dengan tenang dan memberikan waktu kepada peserta untuk menenangkan diri;
• Bila ada peserta didik yang mengalami respon emosional yang berlanjut pasca mengisi survei, mohon menghubungi panitia sekolah untuk bantuan lebih lanjut.
11.Mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan;
12.Menyerahkan berita acara pelaksanaan serta daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan Setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk meninggalkan ruangan dengan tertib.
Lampiran 1
Tata Tertib Pengawas
1. Pengawas harus hadir di lokasi pelaksanaan AN, 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
2. Pengawas menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan Pendidikan atau pelaksana tingkat satuan Pendidikan;
3. Pengawas mengisi dan menandatangani pakta integritas;
4. Pengawas masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
5. Selama AN berlangsung, pengawas dilarang:
a. merokok di lokasi pelaksanaan AN;
b. membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi;
c. membawa dan/atau menggunakan kamera; dan mengobrol yang dapat mengganggu konsentrasi peserta AN.
Lampiran 2
Tata Tertib Peserta AN
1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;
2. Peserta memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3. Peserta menyimpan tas dan buku di tempat yang sudah disediakan;
4. Peserta mengisi daftar hadir peserta;
5. Selama AN berlangsung, dilarang:
a. Membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
b. Bekerja sama, berdiskusi, memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
c. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; dan
d. Mendokumentasikan soal dengan cara memfoto, video, mencatat soal, dsb.
6. Selama AN berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
7. Apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain;
8. Selama ujian berlangsung, peserta harus menjaga situasi agar tetap kondusif; dan
9. Setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk meninggalkan ruangan dengan tertib.
Lampiran 3
Panduan Pengerjaan Tes oleh Peserta AN
1. Masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari proktor;
2. Bacalah petunjuk umum yang berisi antara lain jumlah soal dan waktu pengerjaan setiap subtes;
3. Mengisi konfirmasi data peserta (nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan token);
4. Selanjutnya klik ‘SUBMIT’ untuk memulai tes. Bacalah petunjuk dengan teliti dan cara menjawab pengerjaan tes dengan meng-klik tombol yang tersedia;
5. Apabila ada cara pengerjaan yang belum dipahami, silakan bertanya pada pengawas tes;
6. Setiap akan memulai mengerjakan soal, akan muncul notifikasi konfirmasi tes dan bacalah petunjuk dengan saksama. Tombol ‘MULAI’ dapat diklik setelah 60 detik ditandai dengan perubahan tombol menjadi warna biru;
7. Perpindahan antar subtes ditandai dengan notifikasi konfirmasi tes dan petunjuk cara pengerjaan. Bacalah dengan saksama;
8. Setelah mengerjakan subtes terakhir akan muncul notifikasi untuk mengakhiri pengerjaan tes. Apabila waktu tes masih tersisa dan akan memeriksa ulang, peserta dapat kembali ke ‘Daftar Soal’;
9. Apabila sudah yakin untuk mengakhiri tes, silakan klik tombol ‘Kembali ke halaman login’ untuk keluar dari aplikasi;
10. Pada subtes AKM tidak ada pengurangan skor untuk jawaban yang salah;
11. Tidak ada jawaban yang salah untuk Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar, peserta diharapkan mengerjakan soal sesuai dengan keadaan diri apa adanya; dan
12. Peserta wajib menjawab semua soal yang ada.
Informasi selengkapnya bisa dibaca DISINI!!
Demikian informasi tentang Panduan Pengawas Pelaksanaan Asesmen Nasional SD/MI/SDLB/PAKET A/ PKPPS Ula, semoga bermanfaat.