Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Optimalisasi serta Syarat dan Jadwal Pemberkasan PPPK JF Teknis Kab. Aceh Singkil

explorationindonesia.com - Pengumuman Bupati Aceh Singkil Pasca Sanggah Hasil Optimalisasi serta Syarat dan Jadwal Pemberkasan PPPK JF Teknis Formasi Tahun 2022.

Pengumuman Bupati Aceh Singkil


Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Aceh Singkil Singkil Nomor: 810/673/IX/2023 perihal Pra Sanggah Hasil Optimalisasi PPPK JF Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi tahun 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Masa Sanggah Hasil Optimalisasi PPPK JF Teknis Formasi Tahun 2022


1. Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi sesuai hasil optimalisasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah selama 3 (tiga) hari melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Tanggapan atas sanggah pelamar dapat dilihat melalui akun sscasn masingmasing pelamar dengan laman https://sscasn.bkn.go.id

3. Bahwa karena tidak terdapatnya peserta yang sanggahnya diterima, maka hasil Optimalisasi sebagaimana Pengumuman Bupati Aceh Singkil Nomor: 810/673/IX/2023 perihal Pra Sanggah Hasil Optimalisasi PPPK JF Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi tahun 2022, dinyatakan bersifat Final dan Mutlak serta Tidak Dapat Diganggu Gugat.

B. Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lulus Optimalisasi


Berkenaan Pemberkasan Peserta yang dinyatakan Lulus Optimalisasi PPPK JF Teknis, Bersama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta yang dinyatakan LULUS tahap akhir Optimalisasi Pasca Sanggah Calon PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.

2. Kepada seluruh Peserta PPPK JF Teknis yang dinyatakan lulus Optimalisasi selanjutnya dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen dalam pengusulan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul Penetapan NI PPPK diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 13 September s.d 28 September 2023.

4. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh peserta sebagai berikut:

a. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diunduh, dicetak, dibubuhi materai 10.000 ditandatangani yang bersangkutan dan digabung dalam 1 (satu) file;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan bermaterai, yang berisi tentang: (1). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. (2). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Usaha Milik Daerah. (3). Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4). Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. (5). Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Selengkapnya anda bisa baca DISINI!!

Demikian informasi tentang Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Optimalisasi serta Syarat dan Jadwal Pemberkasan PPPK JF Teknis Kab. Aceh Singkil 2023, semoga bermanfaat.