USUL NUPTK UNTUK PPPK BARU TAHUN 2023

USUL NUPTK UNTUK PPPK BARU TAHUN 2023


explorationindonesia.com - Berkenaan dengan proses pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Non-Sertifikasi, dipersyaratkan salah satunya adalah NUPTK, maka untuk Guru PPPK Baru Tahun 2023 yang belum mempunyai NUPTK untuk segera melengkapi persyaratan dan melaporkan ke Operator Sekolah untuk segera melakukan pengusulan NUPTK pada https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ dengan login operator sekolah masing-masing.

Usul NUPTK bagi PPPK baru Tahun 2023


Adapun berkas yang harus diunggah antara lain :

1.  SK Pengangkatan PPPK dan Surat Perintah.
2.  Ijazah SD.
3.  Ijazah SMP.
4.  Ijazah SMA.
5.  Ijazah S1 Linier sesuai SK PPPK.

Demikian untuk percepatan proses pengusulan Tunjangan Tambahan Pengahasilan Guru Non-Sertifikasi.

Catatan : Bagi PPPK yang sudah Bersertifikat Pendidik, untuk Tunjangan Profesi.

Demikian terima kasih.